Aturan eksportir dolar tidak berlaku, negara hanya mendapat sampah!

Jakarta, CNBC Indonesia – Peraturan kebijakan devisa hasil ekspor (DHE) mengharuskan eksportir sumber daya alam untuk menyimpan penerimaan dolarnya di bank atau instrumen keuangan di dalam negeri. Oleh karena itu, pemerintah akan mengkaji peraturan tersebut.

Padahal, aturan ini baru berlaku pada Agustus 2023. Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) optimis kebijakan ini dapat mendorong peningkatan cadangan devisa hingga US$8 miliar.

Sayangnya, setelah tiga bulan diterapkan, peraturan tersebut belum menunjukkan hasil yang signifikan.

“Kami masih melihat potensi US$8 miliar yang masih diparkir di tempat lain,” jelas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers, di kantornya, Jakarta, dikutip Kamis (16/11/2023).

Oleh karena itu, pemerintah akan mengkaji ulang aturan DHE tersebut. “DHE akan kami evaluasi karena sudah 3 bulan terakhir belum maksimal,” lanjutnya.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 Revisi PP Nomor 1 Tahun 2019, mewajibkan DHE SDA disimpan di sistem keuangan dalam negeri minimal selama 3 bulan.

Sedangkan nilai devisa ekspor yang dipertahankan adalah di atas US$ 250.000 dengan jumlah minimal ditempatkan di sistem keuangan dalam negeri sebesar 30% dari total nilai ekspor.

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (IBPM), Bahlil Lahadalia mengungkapkan, tidak semua Dana Hasil Ekspor (EDF), khususnya yang berlaku pada sektor industri sumber daya alam, bisa sepenuhnya kembali ke Indonesia.

Bahlil mengatakan DHE yang disimpan di dalam negeri nyatanya tidak bisa dikembalikan seluruhnya ke Indonesia karena ada berbagai kewajiban pengusaha yang harus membayar pinjaman dan kredit yang diperoleh pihak luar negeri.

“Soal Dana Penerimaan Ekspor memang benar. Tapi jangan bermimpi DHE dari produk industri akan kembali sepenuhnya ke Indonesia. Karena tidak mungkin ada industri yang dibangun, misalnya hilirisasi nikel, semua kreditnya dari luar, Teknologi akan datang dari luar. Begitu ada hasil penjualan, pemasukan mereka, “Apa yang mereka lakukan pertama kali? Bayar pokok dan bunga pinjamannya,” jelas Bahlil.

Baca Juga  Lihatlah peran Perbankan Syariah dalam mendukung perekonomian

Bahlil mengungkapkan, DHE yang bisa kembali ke Indonesia paling banyak adalah 30%. Bahlil juga mengatakan, pengusaha belum mencapai titik impas (BEP) dalam 5-6 tahun.

“Return tertinggi ke kita 20%-30%. Ini hanya untuk operasional saja karena keuntungannya berapa, 5-6 tahun belum ada titik impas,” lanjutnya.

“Jadi kalau kita ingin DHE CO2 kita dapatkan kembali, yang sering dikatakan ketika presiden berpidato, ekspor nikel US$30 miliar hampir Rp 510 triliun tidak kembali ke kita, tidak begitu. mereka tidak kembali karena tidak mau ambil, 30-40% bisa kembali, tapi sisanya dia punya. “Harus bayar pokok ditambah bunganya,” tegas Bahlil.

[Gambas:Video CNBC]

Artikel selanjutnya

Eksportir tak rugi, BI beri bunga 5,3% untuk simpan DHE di RI

(ha ha ha ha)


Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *